Kredit Sertifikasi adalah kredit yang diberikan kepada guru dengan kategori sebagai berikut :
- Kredit Sertifikasi Guru PNS
- Kredit Sertifikasi Guru Tetap Bukan PNS (inpassing)
- Kredit Sertifikasi Guru Tetap Bukan PNS (non inpassing)
Syarat pengajuan kredit :
- Kredit Sertifikasi Guru PNS
- Plafond Kredit setinggi-tingginya sampai dengan 200 Juta
2. Kredit Sertifikasi Guru Tetap Bukan PNS (inpassing)
- Plafond Kredit setinggi-tingginya sampai dengan 75 Juta
3. Kredit Sertifikasi Guru Tetap Bukan PNS (non inpassing)
- Plafond Kredit setinggi-tingginya sampai dengan 20 Juta