Kredit pegawai adalah kredit yang diberikan kepada pegawai sebagai berikut :
- Pegawai pemerintahan ASN atau PNS
- Pegawai swasta
- Pegawai Tenaga Kerja Kontrak(TKK) atau Pegawai Harian Lepas (THL)
Syarat pengajuan kredit :
- Pegawai pemerintahan ASN atau PNS
- Usia pengajuan sampai dengan 60 Tahun
- Plafond setinggi-tingginya 100 juta
2. Pegawai Swasta
- Plafond Setinggi-tingginya maksimal 200% dari saldo jamsostek
3. Pegawai Tenaga Kerja Kontrak(TKK) dan Tenaga Harian Lepas(THL)
- Plafond setinggi-tingginya sampai dengan 25 juta